Penanggulangan Limbah Industri Untuk Meningkatkan Taraf Hidup Bangsa Indonesia
TANGSEL, Untuk meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia perlu pertumbuhan ekonomi yang pesat dengan cara memajukan pembangunan. Salah satu unsur penting dalam pembangunan tersebut adalah pembangunan di bidang industri. Namun dalam kegiatan industri akan diikuti dengan dampak negatif limbah industri terhadap lingkungan hidup manusia. Limbah industri yang toksik dapat meningkatkan penyakit pada manusia, memperburuk kondisi lingkungan dan kerusakan pada komponen lingkungan lainnya. Dari hasil penelitian diketahui limbah cair industri paling sering menimbulkan masalah lingkungan seperti kematian ikan, keracunan pada manusia dan ternak, kematian plankton, akumulasi dalam daging ikan dan moluska, terutama bila limbah cair tersebut mengandung zat racun seperti: Cr. Pb, CN, Cu, F, As, Hg atau Zn.
Limbah industri harus ditangani dengan baik dan serius oleh Pemerintah Daerah dimana wilayahnya terdapat industri. Selain itu, dana pemulihan harus berasal dari pihak pencemar. Sekalipun dalam kondisi darurat pemerintah dapat menginisiasi penanggulangan dan pemulihan, mekanisme pengembalian dana harus tetap menjadi pertanggungjawaban pencemar atau industri.
Undang-undang di Indonesia seharus mewajibkan pelaku pencemaran memulihkan fungsi lingkungan hidup, termasuk penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, seperti remediasi, rehabilitasi, dan restorasi.
Jangan sampai ketakpedulian industri membebani warga sekitar dan rakyat untuk pembayar pajak dengan kerugian pencemaran. Pemerintah harus mengawasi pembuangan limbah industri dengan sungguh-sungguh. Pelaku industri harus melakukan cara-cara pencegahan pencemaran lingkungan dengan melaksanakan teknologi bersih, memasang alat pencegahan pencemaran seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), melakukan proses daur ulang dan yang terpenting harus melakukan pengolahan limbah industri guna menghilangkan bahan pencemaran atau paling tidak meminimalkan bahan pencemaran hingga batas yang diperbolehkan. Di samping itu perlu dilakukan penelitian atau kajian-kajian lebih banyak lagi mengenai dampak limbah industri yang spesifik (sesuai jenis industrinya) terhadap lingkungan serta mencari metoda atau teknologi tepat guna untuk pencegahan masalahnya.
Share:
Related Posts
Artikel Terbaru
- RASCHEM CHEMICAL dahsyat 2016 – 2017 Naik Omset
- FARMEL Finish STP Bandara International Jawa Barat, WTP, Recycling Water
- Farmel, Bandara International Jawa Barat Project Electrical By Farmel
- Farmel R/O RSUD Tarakan kalimantan
- Raschem chemicals Water Treatment
- Proses muat WTP Kaspasitas 864 M3 Proyek Jakarta International Equestrian Park pulo Mas
- Onsite Jiep Pulo Mas Pacuan Kuda
- Reverse Osmosis – RO Sistem
- RO yg ke-4 Kaldu Sari Nabati Selesai diInstal
- Tesscom WTP 800 MpD